Tuesday, August 2, 2016

INFO WORKSHOP APB 24-25 September 2016

WORKSHOP HOLISTICARE APB INDONESIA


APB indonesia akan mengadakan Workshop Holisticare yang akan sangat bermanfaat didalam pengembangan sistem pengobatan Holisticare di indonesia
Jadilah bagian dari Kejayaan dari Apoteker indonesia dengan bergabung bersama APB indonesia yang akan menjadikan Sistem Holisticare sebagai Pionir yang digagas APB dalam melakukan praktek profesi Apoteker yang langsung bisa di aplikasikan di Apotek
Akan dilaksanakan pada :
Hari : Sabtu- minggu
Tgl : 24-25 September 2016
Lokasi : Fave Hotel ,Solo
Biaya :
‪#‎Member‬ Apb Rp 850.000 (kode transfer 11, rp 850.011)
‪#‎Non‬ Member Apb Rp 1.100.000 (include uang reg anggota 250.000)
Include :
‪#‎Kamar‬ utk 2 malam di Fave hotel,
‪#‎Makan‬ 5x,CB 6x
‪#‎sertifikat‬ ber SKP *( akan diajukan ke PD IAI
‪#‎antar‬ jemput dari bandara atau setasiun balapan*( Terbatas sesuai dg operational kendaraan hotel)
Terbatas hanya 100 seat
Jadwal kegiatan
Hari 1: jam 10.00 - 21.00
Hari 2: jam 08.00 - 16.00
💰Silahkan uang pendaftaran ditransfer ke rek bendahara Apb di Bank BCA no rekening a.n Asih Wardhani 0953527275
Konfirmasi pendaftaran n BT:
Asih Wardhani: 0817-9039-629
💯Utk peserta tidak menginap HTM:
Member apb : Rp 600.000
Non member : Rp 850.000 (kode transfer angka 12, rp 850.012)

Salam Holisticare
APB Indonesia
ketua Panitia
Kang Atu
Daftar yg hadir, insyaAllah :
1.Mas Jose/yogya
2. Sukaryono S.Si., Apt/sby
3. Youstiana Dwi R., M.Si., Apt / Klaten
4. Ichwanuddin,S.Si.Apt (solo)
5. Bambang Arief P/malang
6. Tri Lestari
7. Eni Susanti
8. Ernawati, S.Farm., Apt. 🏵
9. Nina/bdg
10. Hayati (Bdg)
11. Sumi (Bdg)
12. Andy Arifianto
13. Nita Ristiawati depok
14. Dyah Handayani
15. Rini Astuti (Bdg)
16. Uwi widayat sukabumi
17. Titi novianti
18. Ratna Syifa
19. Atik Yulianti
20. Afianti Sulastri, S.Si.,Apt.,M.Pd(Bdg)
21. Deby
22. Rudian Tabalong
23. Riska P. (Bdg)
24. Arida Aniswati
25. Asti
26. Karyanti
27. Arafat (tegal)
28. Wilda
29. Sri Setiatjahjati (bdg)
30. Esye Aisyiah, SSi. Apt. (bandung)
31. Sukristini
32. Betty Cahyani K., S.F., Apt (Depok)
33. Sri Marsini
34. Nenny
35. Rahmatillah Hairuni /balikpapan
36. Agus Purnomo
37. Septi (gresik)
38. Musfita (gresik)
39. Arifah aini (gresik)
40. Shinta (purworejo)
41. Resti Artanti S.Si.,Apt (bdg)
42. Titah (bekasi)
43. Anni Saul Mubarokah S Si Apt ( jombang )
44. Sugiyatni (karanganyar)
45. Istikanah S.Farm.,Apt (bdg)
46. Eko Prasetyo (jambi)
47. Nia (sby)
48. Herlina Salman (Balikpapan)
49. Ady Setiyantho (Balikpapan)
50. dra.Ani Rosidah Apt./Jember
51. Dra. Kuntarti Dwi S, Apt / Jember
52. Farida Yanuarti
53. Rahmat Santoso 🏵
54. Indra Sri Wahyuni, S.Farm.,Apt. (sukoharjo)
55. Hasanurrahmi,S.Farm.,Apt (pontianak)
56. Dra. Sri Rejeki, Apt., M. Kes. (Samarinda)
57. Dra. Noversa Evrayoza., Apt
58. Tri Wiyogo,S.Farm.,Apt
59. Elvy Susilowaty S Si Farm / jombang
60. Marik Sri Husnul Khotimah,S.Si.,M.Sc.,Apt. (Sragen Jawa Tengah)
61. Nurhidayati
62. Rosa Silitonga
63. Wulan
64. Made Prila S.Si., Apt.
65. Yulvayance
66. Liyani
67. Rachel S (magelang)
68. Rohayada (amuntai)
69. Aris Wibowo [ skh]
70. Hendra budiman S.Si apt/ klaten 🏵
71. Heni (kra)
72. Febi subono,S.farm.Apt (Jkt)
73. Dwi Retnani, S.Farm.,Apt.(kra)
74. Istiqomah S.Farm., Apt./Jombang 🏵
75. MAYA ERMANINGSIH, S.Farm., Apt./Jombang🎀
76. Deksiana/ jombang🎀
77. Lilis/ jombang 🎀
77. Laili muharramah, S.Farm., Apt. 🏵
79. Rosian Triwati Simarmata ,S.Farm,Apt ( Medan)
80. Adnan Abdi S. Far., Apt.
81. Nini Raihani Aswaly S.Si,Apt
82. Dwi Joko Y, S. Farm., Apt.
.
.
.
100.
BATAS AKHIR PENDAFTARAN : 13 September 2016
DAN AKAN DITUTUP KETIKA PESERTA SDH MENCAPAI 100
👲🏻Panitia dan BPP APBI tidak dimasukan dalam list ini 🌻🌻🌻

Monday, July 25, 2016

Produk-Produk APB dan Co-Marketing APB Indonesia

Produk2 APB Indonesia

1. V-GOLD (VCO apb)

    VCO APB High Quality

V-GOLD APB


2. KIDDYSWEET

Pemanis Puyer Untuk anak, berbahan alami dengan Stevia dan Gula Buah

Benefit Kiddysweet :
1. Kiddysweet mengandung pemanis alami Stevia
2. Kiddysweet tidak menambahkan pemanis sintetis/chemical seperti Aspartam dan acesulfam
3. Kiddysweet memiliki rasa manis yang enak, tanpa ada aftertaste pahit/getir di ujung lidah
4. Kiddysweet memiliki viskositas (kekentalan) yang baik, 
5. Kiddysweet menggunakan perisa/pewarna alami 
6. Kiddysweet memiliki 5 Rasa : Strawbery, Jeruk, Melon , Anggur dan Coklat
7. Kiddysweet tidak menambahkan pengawet seperti Na-Benzoat atau Nipagin


Kiddysweet

Kiddysweet



 3. KCS (Gula singkong rendah kalori "King Cassava Sweet)

Stand KCS

KCS dan KBH


Tim APB Indonesia

Tim APB Karanganyar


Bersama Tim APB Karanganyar

Sunday, July 24, 2016

Update Dari Ketua Umum APB-Indonesia

**Update Informasi**

Update dari Ketua APB-I

Jajaran Badan Pengurus Pusat mengucapkan terima kasih sedalam dalamnya kepada anggota resmi dan non resmi APB yg setiap saat siang malam mencurahkan pemikiran dan action karya nyata untuk menegakkan profesionalisme Apoteker sehingga di usia 5 bulan APB telah terdaftar di Depkumham dan tercipta produk APB berkhasiat yg tlah di edarkan ke sluruh anggota APB..serta tlah berdiri 1 apotek APB di lampung..menyusul 1 apotek APB pusat di karang anyar jateng dan apotek APB Tangerang..kesemuannya itu dalam rangka menggapai visi misi APB..dan turut andil dalam upaya menyehatkan Bangsa...(Pada 31 Mei 2016)

Sumber : https://www.facebook.com/groups/293141220888464/ (Update FB Pak Agus Suprayitno)
kupas tuntas APB di wa 085868596895

Foto-foto Founder APB Indonesia

Foto-foto Founder APB-Indonesia

Mau Kenal Lebih Jauh dengan Founder APB?



Agus Suprayitno SSi, Apt.  (Ketua Umum APB Indonesia)

Lukmanul Hakim SSi, MM, Apt.  Ketua I : Bidang Hukum, Organisasi dan Keanggotan

Nunu Nugraha SSi, Apt. Ketua II : Bidang Pengembangan Badan Usaha APB (ex officio: Direktur Utama PT. APB Indonesia)

                  Yohanes Ari Sulistianto, S.Si., Apt. Ketua III : Bidang Riset                              dan Pengembangan ProdukUnggulan APB

 Atu Kurniawan SSi, Apt, Wakil SekJen 1


Tata Laksana Kerja APB Indonesia



Lampiran 1: Surat Keputusan Nomor: 001/BPP-APBI/XII/2015


Logo APB

TATA LAKSANA KERJA
BADAN PENGURUS PUSAT
APOTEKER PRAKTIK BERSAMA INDONESIA
(BPP APBI)

BAB I
PRINSIP-PRINSIP

Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BPP APBI berlandaskan pada prinsip-prinsip   :
a.    Kolektif – kolegial, artinya kebersamaan dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi.
b.    Kekeluargaan artinya pelaksanaan tugas kepengurusan dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat kekeluargaan,kesetiakawanan dan kerjasama.
c.    Kesinambungan artinya melanjutkan perencanaan dan pelaksanaan program-program masa lalu sesuai rekomendasi Munas
d.    Keterpaduan artinya dalam menjalankan seluruh kegiatan / program BPP APBI harus dijalankan secara terpadu.

BAB II
KEWAJIBAN-WEWENANG DAN HAK BPP APBI
1. Kewajiban BPP APBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga APBI adalah :
a.    Menjalankan dan menegakkan ketentuan – ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.    Menjalankan dan menjabarkan Program Umum Organisasi ke dalam Program Kerja Badan Pengurus Pusat yang dibagi pertahun program.
c.    Melaksanakan keputusan – keputusan organisasi.
d.    Mewakili organisasi di dalam dan di luar pengadilan.
2. Wewenang BPP APBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Rumah Tangga APBI adalah :
a.    Mensyahkan Badan Pengurus Daerah yang merupakan hasil dari Musyawarah Daerah
b.    Turut serta mempersiapkan penyelenggaraan Musyawarah Daerah Luar Biasa di Daerah, ketika Badan Pengurus Daerah telah melampaui waktu 3 ( tiga ) bulan sesudah masa baktinya berakhir dan oleh karenanya telah kehilangan hak dan wewenang untuk menjalankan organisasi.
3. Hak BPP APBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5); (6) dan (7) Anggaran Rumah Tangga APBI adalah :
a.    Menetapkan tata laksana program serta meneliti pelaksananaannya, menetapkan Peraturan – Peraturan yang diperlukan guna kelancaran pengelolaan organisasi.
b.    Menetapkan dan membayar biaya operasional berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan maupun biaya – biaya lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan dan usaha organisasi.
c.    Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris Eksekutif beserta staf Sekretariat dan menetapkan gaji serta syarat – syarat kerja.
d.    Membentuk kepanitiaan dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang menunjang program kerja.
B A B III
SUSUNAN BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) APBI
Badan Pengurus Pusat APBI adalah sebagai berikut :
1.    Badan Pengurus Harian Pusat, yang terdiri dari :
a.    Seorang Ketua Umum
b.    9 (Sembilan ) orang Ketua
c.    Seorang Sekretaris Jenderal
d.    3 ( Tiga ) orang Wakil Sekretaris Jenderal
e.    Seorang Bendahara Umum
f.     3 ( Tiga ) orang Wakil Bendahara Umum
2.    Badan Pengurus Pusat Lengkap yang terdiri atas 26 Departemen:
a.    Departemen dalam koordinasi Bidang Organisasi dan Hukum:
1)    Dept. Organisasi ,Keanggotaan, Database dan Sistem Informasi
2)    Dept. Pemberdayaan Daerah,  Badan Otonom & Kelembagaan
3)    Dept. Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi
4)    Dept. Hukum dan Kelembagaan
b.    Departemen dalam koordinasi Bidang Pengembangan Badan Usaha APB:
1)    Dept. Legalisasi Badan Usaha
2)    Dept. Kelayakan Perencanaan Usaha
3)    Dept. Pengembangan Jaringan Bisnis APB Apotek
4)    Dept. Pengembangan Jaringin Bisnis APB PBF
5)    Dept. Pengembangan Jaringinga Industri Produk Unggulan
c.    Departemen dalam koordinasi Bidang Riset dan Pengembangan Produk Unggulan APB:
1)    Dept. Penelitian, Kajian ilmiah dan Penyusunan Naskah Akademik Produk
2)    Dept. Penelitian dan Kajian Ilmiah Pengobatan Holistik
d.    Departemen dalam koordinasi Bidang Usaha Kecil, Menengah Dan koperasi APB:
1)    Dept. Pembinaan Pengusaha Pemula
2)    Dept. Pembinaan UKM
3)    Dept. Pengembangan Permodalan UKM
4)    Dept. Bina Koperasi
5)    Dept. Pengembangan Permodalan Koperasi
6)    Dept. Pengembangan Pasar UKM dan Koperasi
7)    Dept. Pengembangan Usaha dan Riset
e.    Departemen dalam koordinasi Bidang Hubungan Dan Kerjasama Internasional :
1)  Dept. Kerjasama ASEAN
2)  Dept. Kerjasama Asia Timur
3)  Dept. Kerjasama Asia Pasifik
4)  Dept. Kerjasama Eropa
5)  Dept. Kerjasama Amerika
6)  Dept. Kerjasama Kepulauan Pasifik, Australia dan Selandia Baru
7)  Dept. Kerjasama Timur Tengah
8)  Dept. Kerjasama Afrika
3.    Susunan dan jumlah Personalia Badan Pengurus Harian Pusat dan Departemen Badan Pengurus Lengkap Pusat dapat diubah atau diganti seusai dengan kebutuhan berdasarkan Pergantian Antar Waktu atau Ressufle yang ditetapkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dalam suatu Surat Keputusan Organisasi.
B A B IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG.
1.    Ketua Umum
a.  Sebagai penanggung jawab tertinggi pada organisasi, memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam AD dan ART serta kebijakan yang digariskan oleh BPP APBI.
b.  Bersama Sekretaris Jenderal mengkoordinir dan mengendalikan jalannya organisasi ke luar dan ke dalam organisasi.
c.  Bersama Sekretaris Jenderal, bertanggungjawab atas pelaksanaan program kerja Badan Pengurus Pusat APBI.
d.  Memimpin Rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
e.  Bersama – sama Badan Pengurus Harian, menetapkan stategi, arah dan sasaran serta kebijakan organisasi dengan berpedoman pada AD dan ART APBI serta Keputusan – Keputusan MUNAS XIV APBI tahun 2011.
f.     Bersama Sekretaris Jenderal menandatangani surat – surat ke luar, Keputusan dan Rekomendasi, terutama yang bersifat untuk dan atas nama organisasi.
g.    Bersama Sekretaris Jenderal, memberikan tugas kepada fungsionaris Badan Pengurus untuk mewakili BPP APBI dalam acara – acara / kegiatan untuk dan atas nama BPP APBI termasuk dalam kemitraan usaha.
h.    Dalam hal – hal yang mendesak, Ketua Umum bersama fungsionaris Badan Pengurus Harian Pusat dapat mengambil Keputusan untuk kemudian mempertanggungjawabkan kepada Rapat Badan Pengurus Lengkap Pusat.
i.      Bertanggungjawab kepada MUNAS APB Indonesia
2.    Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
a.    Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Memonitor pelaksanaan tertib organisasi di Pusat maupun di Daerah dan melaporkan tingkat pelaksanaannya kepada Rapat Badan Pengurus setiap kali diadakan.
e.    Bersama dengan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
f.     Mengawasi dan melaksanakan aktivitas organisasi sesuai ketentuan yang mengatur kegiatan organisasi antara lain ; Sidang Dewan Pleno, RAKERNAS, Pelaksanaan MUNASUS, MUNAS dan DIKLATNAS termasuk di dalamnya menyiapkan materi untuk kegiatan tersebut.
g.    Mengawasi dan melakukan koordinasi untuk persiapan dan pelaksanan kegiatan organisasi antara lain; MUSDA, RAKERDA dan DIKLATDA.
h.    Melakukan evaluasi keanggotaan APBI melalui Registrasi dan her-registrasi anggota.
i.      Melakukan pendidikan kaderisasi kepemimpinan untuk meningkatkan kualitas SDM anggota APBI, serta melakukan penilaian terhadap anggota maupun BPD – BPD yang berprestasi untuk mendapatkan “ APBI AWARD “ sekali dalam setahun.
j.      Mewakili organisasi dalam pelaksanaan kegiatan organisasi – organisasi kemasyarakatan atau organisasi lainnya, atas petunjuk Ketua Umum
k.    Mengkoordinir hubungan dengan Daerah dan para senior APBI.
l.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan / Program kerja di Bidang Organisasi dan Hukum terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan departemen – departemen yang dibawahi serta melaporkan hak tersebut kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
m.   Melakukan perumusan, pengkajian dan pembuatan draft Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis organisasi baik yang berasal dari bidang organisasi dan hukum dan/atau draft yang diusulkan dari bidang lain untuk kemudian dibahas dan disetujui di dalam Rapat Badan Pengurus Lengkap.
n.    Melakukan pengkajian hukum strategis serta memberikan masukan-masukan atau rekomendasi-rekomendasi hukum terkait bidang usaha ekonomi dan Good Corporate Governance kepada Ketua Umum.
o.    Menjalankan fungsi sebagai pusat informasi organisasi dan menjalin hubungan dengan media
p.    Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
3.    Ketua Bidang Pengembangan Badan Usaha APB.
a.    Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Bersama dengan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
e.    Menyusun perencanaan dan langkah aksi terciptanya badan usaha-badan usaha APB
f.     Membentuk Tim dan Standard Operasional Procedure uji kelayakan usaha bidang produksi, distribusi dan pelayanan di bidang kefarmasian
g.    Menyiapkan data base informasi usaha, untuk mendukung pengembangan usaha anggota.
h.    Merencanakan dan melaksanakan upaya untuk pengembangan usaha di sektor produksi, distribudi dan pelayanan bidang farmasi
i.      Merencanakan dan melaksanakan pembangunan “ jaringan usaha “ yang melibatkan anggota di Pusat dan Daerah.
j.      Membuka akses permodalan dengan suku bunga yang rendah bagi seluruh anggota APBI
k.    Merencanakan dan menyiapkan pengembangan lembaga pendanaan di luar perbankan dalam menanggulangi kesulitan permodalan usaha anggota ( APBI Fund )
l.      Secara rutin melaksanakan kajian terhadap perkembangan kebijakan nasional yang berkaitan dengan dunia usaha, Investasi, dan Pasar Modal bidang kefarmasian
m.   Meningkatkan pemahaman dan kemampuan  anggota APBI tentang prinsip-prinsip Enterpreneurship.
n.    Membuka jaringan kerjasama dengan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan permodalan, dunia perbankan, dan investasi
o.    Bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan / Program kerja di bidang pengembangan usaha bidang produksi, distribusi dan pelayanan di bidang kefarmasian, terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan Departemen-departemen yang dibawahi serta melaporkan hak tersebut kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
p.    Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
4.    Ketua Bidang Penelitian Dan Pengembangan Produk Unggulan APB
a.    Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Bersama dengan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
e.    Merencanakan dan melaksanakan penelitian dan pengembangan produk-produk unggulan APB terpilih sehingga layak untuk diproduksi secara nasional.
f.     Merencanakan dan melaksanakan kajian terhadap ketersediaan bahan baku secara berkesinambungan.
g.    Merencanakan dan melaksanakan kerjasama dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku.
h.    Menyusun naskah akademik dari setiap hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebagai landasan teoritis bagi anggota dalam memasarkan produk-produk APB Indonesia.
i.      Merencanakan dan melaksanakan penelitian, kajian menyeluruh terhadap konsep Pengobatan Holistik sebagai antitesa terhadap Konsep Pengobatan Konvensional.
j.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan / Program kerja di bidangnya terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan Departemen – departemen yang dibawahi serta melaporkan hak tersebut kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
k.    Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum

5.    Ketua Bidang UKM dan Koperasi
a.    Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Bersama dengan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
e.    Merencanakan dan melaksanakan kegiatan untuk pembentukan , pembinaan dan pengembangan  UKM dan Koperasi khususnya di lingkungan APBI.
f.     Melakukan upaya perlindungan dan pembelaan hukum kepada anggota
g.    Melakukan kerjasama dengan berbagai organisasi kelembagaan yang bergerak dalam mendorong gerakan kewirausahaan di lingkungan APBI secara nasional
h.    Berperan serta secara aktif dalam penciptaan wira usaha di lingkungan anggota APBI
i.      Bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan / Program kerja di bidangnya terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan-kegiatan Departemen – departemen yang dibawahi serta melaporkan hak tersebut kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
j.      Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
6.    Ketua Bidang Hubungan Internasional
a.    Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Bersama dengan Sekretaris Jenderal menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
e.    Merencanakan pengembangan kerjasama antara lembaga-lembaga baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
f.      Melakukan dan melaksanakan Hubungan Luar Negeri, termasuk di dalamnya pelaksanaan aktivitas  International Pharmaceutical Business
g.    Merencanakan dan melaksanakan upaya untuk pengembangan Kerjasama kelembagaan dan Etika bisnis.
h.    Bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan / Program kerja di bidangnya terutama yang menyangkut tugas dan kegiatan Departemen – departemen yang dibawahi serta melaporkan hak tersebut kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
i.      Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.

7.    Sekretaris Jenderal
a.    Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Bersama Ketua Umum menandatangani surat surat penting organisasi ke luar dan ke dalam.
e.    Melaksanakan koordinasi atas pelaksanaan program yang dilakukan oleh para Ketua atas petunjuk Ketua Umum.
f.     Melakukan pengawasan atas kinerja para Ketua dengan jajaran di bawahnya dalam pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja.
g.    Mengkoordinir kegiatan kelembagaan dalam BPP APBI.
h.    Membina jalinan kerja dan koordinasi antara Sekretariat dengan fungsionaris BPP APBI.
i.      Menyiapkan dukungan naskah / bahan – bahan dan sambutan yang diperlukan oleh Ketua Umum dalam setiap aktivitas baik untuk keperluan eksternal maupun internal.
j.      Mengkoordinir pelayanan informasi organisasi melalui penerbitan internal, kegiatan kehumasan organisasi, serta operasionalisasi APBI-net.
k.    Mengupayakan pengelolaan Sekretariat BPP APBI se-profesional mungkin
l.      Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum.
8.    Wakil Sekretaris Jenderal
a.    Melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal atas dasar penunjukkan tertulis apabila Sekretaris Jenderal berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Sekretaris Jenderal dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin Rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua Bidang dalam pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja , atas dasar penunjukkan tertulis dan membuat statistik kehadiran BPL/ BPH dalam setiap rapat-rapat BPP.
e.    Mengadakan pengawasan dan bimbingan kepada Staf Sekretariat guna peningkatan pelayanan kepada Fungsionaris Badan Pengurus Pusat. (Manajemen Kesekretariatan)
f.     Melaksanakan pembinaan terhadap Badan Pengurus Daerah yang ditentukan.
g.    Bertanggungjawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal.
9.    Bendahara Umum
a.    Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Bersama Ketua Umum menandatangani surat – surat penting dan surat – surat berharga yang berkaitan dengan kebendaharaan organisasi.
e.    Melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas jalannya administrasi keuangan organisasi, serta pengawasan pengadaan dana dan sarana kesekretariatan.
f.     Mengkoordinir usaha – usaha untuk mendapatkan dana organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART APBI
g.    Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Biaya Tahunan Organisasi untuk disyahkan oleh Badan Pengurus, serta menginventarisir dan membuat laporan keuangan organisasi untuk dilaporkan kepada Rapat Pengurus setiap kali diadakan.
h.    Membuat laporan keuangan yang telah di audit oleh internal auditor setiap 3 bulan sekali.
i.      Bersama Ketua Umum dan / atau Sekretaris Jenderal, menandatangani Cek dan Giro Bilyet atas nama BPP APBI.
j.      Bertanggungjawab langsung kepada Ketua Umum.
10. Wakil Bendahara Umum
a.    Melaksanakan tugas Bendahara Umum atas dasar penunjukkan tertulis apabila Bendahara Umum berhalangan.
b.    Mendampingi secara aktif Bendahara Umum dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c.    Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d.    Bertanggungjawab kepada Ketua Umum melalui Bendahara Umum
e.    Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua Bidang dalam pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja, setelah mendapat persetujuan dari Bendahara Umum.

11. Ketua Departemen ( secara umum )
a.    Menyusun Rencana Kerja Departemen yang menjadi tanggung jawabnya.
b.    Melaksanaan Program Kerja Departemen yang telah disusun di bawah Koordinasi bidang yang sesuai.
c.    Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / lembaga terkait serta pihak – pihak lain di luar APBI yang dapat mendukung suksesnya Program Kerja setelah mendapat persetujuan Ketua Umum
d.    Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban serta mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja di bidangnya masing – masing kepada Ketua Umum melalui Ketua yang membawahi departemen yang
B A B V
JENIS RAPAT-RAPAT DAN WEWENANGNYA.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna yang maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat -rapat  Badan Pengurus Pusat (BPP) APBI yang terdiri dari :
a.    Rapat Badan Pengurus Harian ( RBPH )
b.    Rapat Badan Pengurus Lengkap ( RBPL )
c.    Rapat Koordinasi Bidang (RAKORBID)
1. Rapat Badan Pengurus Harian Pusat (RBPH)
a. Peserta Rapat BPH adalah :
a.1. Ketua Umum
a.2. Para Ketua Bidang
a.3. Sekretaris Jenderal
a.4. Para Wakil Sekretaris Jenderal
a.5. Bendahara Umum
a.6. Para Wakil Bendahara Umum
a.7. Para Ketua Departemen
b. Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam 1 ( satu ) bulan baik secara lansung maupun tidak langsung
c. Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH) berwenang :
c.1. Mengadakan evaluasi terhadap seluruh kegiatan/pelaksanaan program kerja BPP APBI
c.2. Mengadakan penilaian dan persetujuan terhadap Rencana Kegiatan/Program Kerja yang diusulkan oleh Para Ketua Bidang.
c.3.   Merumuskan dan membahas Rancangan Peraturan Organisasi
c.4. Menyusun kebijakan, menanggapi dan mengambil keputusan atas suatu permasalahan yang terjadi, baik yang bersifat internal maupun eksternal APBI.
c.5. Memutuskan Kegiatan/Program Kerja yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan oleh BPP APBI.
2. Rapat Badan Pengurus Lengkap Pusat (BPL)
a. Peserta Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) adalah:
a.1. Ketua Umum
a.2. Para Ketua Bidang
a.3. Sekretaris Jenderal
a.4. Para Wakil Sekretaris Jenderal
a.5. Bendahara Umum
a.6. Para Wakil Bendahara Umum
a.7. Para Ketua Departemen
b. Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan
c. Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) berwenang :
c.1. Menetapkan Program Kerja BPP APBI yang telah disetujui di dalam RBPH.
c.2. Menetapkan Pedoman Organisasi (PO) APBI beserta seluruh Revisi dan Perubahannya yang telah disetujui melalui Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH).
c.3. Melaksanakan hal–hal yang menjadi wewenang Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH).
3. Rapat Koordinasi Bidang (RAKORBID)
a. Peserta Rapat Koordinasi Bidang (RAKORBID) adalah :
a.1. Ketua Bidang
a.2. Para Ketua Departemen
b. Rapat Koordinasi Bidang diadakan sesuai kebutuhan serta dapat melakukan RAKORBID diperluas dengan melibatkan para Ketua Bidang BPD APBI seluruh Indonesia.
c. Rapat Koordinasi Bidang berwenang membahas Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja Departemen - Departemen yang berada di bawah koordinasi Kompartemen – Kompartemen yang dibawahinya.
d. Rapat Koordinasi Bidang dapat melibatkan Bidang-Bidang lain sesuai dengan pembahasan program Kerja dan kegiatan yang terkait
4. a. Untuk hal-hal yang dianggap strategis dan mendesak, Ketua Umum BPP APBI dapat mengadakan Rapat Konsultatif BPH Terbatas yang dihadiri oleh:
1. Ketua Umum
2. Para Ketua Bidang
3. Sekretaris Jenderal
4. Para Wakil Sekretaris Jenderal
5. Bendahara Umum
6. Para Wakil Bendahara Umum
b. Rapat Badan Pengurus Harian Terbatas (RBPHT) bersifat konsultatif dan berwenang membahas koordinasi dan Evaluasi Kegiatan BPP APBI yang sangat mendesak untuk dilaksanakan.
B A B VI
PROSEDUR KERJA
1.    Semua permasalahan atau kebijakan (Policy) yang perlu dipecahkan oleh Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat APBI dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Ketua umum, sedangkan permasalahan-permasalahan teknis pelaksanaannya dikomunikasikan dengan Sekretaris Jenderal.
2.    Setiap rapat diusahakan membahas inventarisasi program kerja/ permasalahan yang dilengkapi dengan bahan-bahan/ konsep yang telah disiapkan oleh masing-masing Ketua yang membidangi atau Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal yang ditugaskan.
3.    Dalam hal BPP APBI melaksanakan kegiatan atau sejenisnya, maka Badan Pengurus Harian (BPH) melalui Ketua Umum menunjuk Penanggung Jawab/Ketua Panitia yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan dimaksud.
4.    Paling lambat 14 (Empat belas) hari setelah kegiatan atau sejenisnya selesai Ketua Panitia/Penanggung Jawab Kegiatan harus sudah memberikan laporan secara tertulis kepada BPH.
5.    Laporan tertulis dilengkapi dengan pertanggung jawaban keuangan kegiatan ditujukan kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal.
6.    Pertanggung jawaban keuangan kegiatan tersebut, oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Bendahara Umum setelah melalui kearsipan Sekretaris Jenderal.




B A B VII
PROSEDUR SURAT MENYURAT
1.    Semua-surat yang bersifat dinas, baik surat masuk maupun keluar, untuk masing – masing fungsionaris BPP APBI, maupun untuk BPP APBI secara kolektif, harus dicatat oleh Staf Sekretariat, setelah berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal.
2.    Surat masuk yang telah diterima dan dicatat, diberi lembar disposisi dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal, kemudian didisposisikan dan diteruskan kepada Ketua Umum atau Fungsionaris lainnya untuk mendapatkan disposisi lebih lanjut atau dilaksanakan.
3.    Semua Surat keluar pada prinsipnya ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, terutama yang bersifat keluar dan pernyataan sikap untuk dan atas nama organisasi, setelah mendapat paraf dari Ketua yang terkait dengan perihal surat / permasalahan yang ditanggapi.
4.    Surat keluar yang menyangkut pelaksanaan kegiatan / Program Kerja, dapat ditandatangani oleh salah seorang Ketua bersama Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal, yang bersangkutan dengan Kegiatan / Program Kerja tersebut, yang tembusan surat ditujukan kepada Ketua Umum.
5.    Surat yang bersifat tehnis administratif dan rutin semata, dapat ditandatangani Sekretaris Jenderal dengan tembusan kepada Ketua Umum BPP APBI
B A B VIII
K E U A N G A N
1.    Anggaran Keuangan terdiri dari :
a.    Anggaran Rutin Sekretariat
b.    Anggaran Operasional
c.    Anggaran Insidental

2.    Anggaran Rutin adalah anggaran APBI untuk pembiayaan rutin Sekretariat dan gaji pegawai BPP APBI.
3.    Anggaran Operasional adalah anggaran untuk membiayai pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja BPP APBI.
4.    Anggaran Insidental adalah anggaran yang sewaktu – waktu dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat diduga sebelumnya.
5.    Bendahara Umum dapat mencairkan anggaran setelah disetujui oleh Ketua Umum dan / atau Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan Ketua Umum antara lain:
5.1. Anggaran Rutin Sekretariat
5.2. Anggaran Operasional
5.3. Anggaran Insidental
5.4. Untuk anggaran bantuan/ sumbangan kepada pihak lain
6.    Setiap 3 ( tiga ) bulan sekali, Bendahara Umum membuat laporan Keuangan untuk disampaikan kepada BPP APBI.
7.    Bersama Ketua Umum dan / atau Sekretaris Jenderal dan atau Bendahara Umum menandatangani Cek ataupun Bilyet Giro BPP APBI.
8.    Hal – hal yang lebih terperinci tentang keuangan akan ditetapkan tersendiri oleh Bendahara Umum.
B A B X
SEKRETARIAT JENDERAL
1. Sekretariat Jenderal adalah lembaga di bawah pengawasan pengendalian Sekretaris Jenderal, selaku BPH APBI yang terdiri dari seorang Sekretaris Eksekutif dan dibantu beberapa orang staf, sesuai dengan kebutuhan.
2. Sekretariat Jenderal bertanggungjawab atas:
a.    Kelancaran serta ketertiban kerja staf sekretariat
b.    Semua surat – surat, baik ke luar maupun ke dalam.
c.    Penyusunan sistem filling dan dokumentasi.
d.    Peralatan kantor yang terdapat di sekretariat dan inventaris BPP APBI.
e.    Penggunaan anggaran yang merupakan biaya rutin Sekretariat.
f.     Mengatur persiapan dan mengikuti setiap rapat yang diadakan oleh Pengurus serta membuat risalahnya untuk disampaikan kepada Pengurus setelah ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
g.    Membantu Badan Pengurus dan anggota dalam pengurusan perizinan usaha.
h.    Bertanggungjawab kepada BPP APBI melalui Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
PENUTUP
.
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Pedoman Tata laksana Kerja ini akan diatur kemudian dalam keputusan Rapat Badan Pengurus Harian.

       Ditetapkan di :  Yogyakarta
       Pada Tanggal : 27 Desember 2015

BADAN PENGURUS PUSAT
APOTEKER PRAKTIK BERSAMA INDONESIA
MASA BAKTI 2015-2019


Ketua Umum                                                Sekretaris Jenderal

                          TTD                                                                           TTD

            Agus Suprayitno, S.Si., Apt.                           Abdur Rahman, S.Si., Apt