Lampiran 1: Surat Keputusan Nomor:
001/BPP-APBI/XII/2015
 |
Logo APB |
TATA LAKSANA KERJA
BADAN PENGURUS
PUSAT
APOTEKER
PRAKTIK BERSAMA INDONESIA
(BPP APBI)
BAB I
PRINSIP-PRINSIP
Bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya BPP APBI
berlandaskan pada prinsip-prinsip :
a.
Kolektif – kolegial, artinya kebersamaan
dalam mengambil kebijakan-kebijakan organisasi.
b.
Kekeluargaan artinya pelaksanaan tugas
kepengurusan dilakukan secara gotong-royong dan dijiwai oleh semangat
kekeluargaan,kesetiakawanan dan kerjasama.
c.
Kesinambungan artinya melanjutkan
perencanaan dan pelaksanaan program-program masa lalu sesuai rekomendasi Munas
d.
Keterpaduan artinya dalam menjalankan
seluruh kegiatan / program BPP APBI harus dijalankan secara terpadu.
BAB II
KEWAJIBAN-WEWENANG DAN HAK BPP APBI
1. Kewajiban BPP APBI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga APBI adalah :
a.
Menjalankan dan menegakkan ketentuan –
ketentuan yang terdapat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b.
Menjalankan dan menjabarkan Program Umum
Organisasi ke dalam Program Kerja Badan Pengurus Pusat yang dibagi pertahun
program.
c.
Melaksanakan keputusan – keputusan
organisasi.
d.
Mewakili organisasi di dalam dan di luar
pengadilan.
2. Wewenang BPP APBI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dan (4) Anggaran Rumah Tangga APBI adalah :
a.
Mensyahkan Badan Pengurus Daerah yang
merupakan hasil dari Musyawarah Daerah
b.
Turut serta mempersiapkan penyelenggaraan
Musyawarah Daerah Luar Biasa di Daerah, ketika Badan Pengurus Daerah telah
melampaui waktu 3 ( tiga ) bulan sesudah masa baktinya berakhir dan oleh
karenanya telah kehilangan hak dan wewenang untuk menjalankan organisasi.
3. Hak BPP APBI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (5); (6) dan (7) Anggaran Rumah Tangga APBI
adalah :
a.
Menetapkan tata laksana program serta
meneliti pelaksananaannya, menetapkan Peraturan – Peraturan yang diperlukan
guna kelancaran pengelolaan organisasi.
b.
Menetapkan dan membayar biaya operasional
berdasarkan program kerja yang telah ditetapkan maupun biaya – biaya lainnya
yang diperlukan untuk melaksanakan tujuan dan usaha organisasi.
c.
Mengangkat dan memberhentikan Sekretaris
Eksekutif beserta staf Sekretariat dan menetapkan gaji serta syarat – syarat
kerja.
d.
Membentuk kepanitiaan dalam pelaksanaan
kegiatan-kegiatan yang menunjang program kerja.
B A B III
SUSUNAN BADAN PENGURUS PUSAT (BPP) APBI
Badan Pengurus Pusat APBI adalah sebagai berikut :
1.
Badan Pengurus Harian Pusat, yang terdiri
dari :
a.
Seorang Ketua Umum
b.
9 (Sembilan ) orang Ketua
c.
Seorang Sekretaris Jenderal
d.
3 ( Tiga ) orang Wakil Sekretaris
Jenderal
e.
Seorang Bendahara Umum
f.
3 ( Tiga ) orang Wakil Bendahara Umum
2.
Badan Pengurus Pusat Lengkap yang terdiri
atas 26 Departemen:
a.
Departemen
dalam koordinasi Bidang Organisasi dan Hukum:
1)
Dept.
Organisasi ,Keanggotaan, Database dan Sistem Informasi
2)
Dept.
Pemberdayaan Daerah, Badan Otonom &
Kelembagaan
3)
Dept.
Pendidikan, Pelatihan dan Kaderisasi
4)
Dept.
Hukum dan Kelembagaan
b.
Departemen
dalam koordinasi Bidang Pengembangan Badan Usaha APB:
1)
Dept.
Legalisasi Badan Usaha
2)
Dept.
Kelayakan Perencanaan Usaha
3)
Dept.
Pengembangan Jaringan Bisnis APB Apotek
4)
Dept.
Pengembangan Jaringin Bisnis APB PBF
5)
Dept.
Pengembangan Jaringinga Industri Produk Unggulan
c.
Departemen
dalam koordinasi Bidang Riset dan Pengembangan Produk Unggulan APB:
1)
Dept.
Penelitian, Kajian ilmiah dan Penyusunan Naskah Akademik Produk
2)
Dept.
Penelitian dan Kajian Ilmiah Pengobatan Holistik
d.
Departemen
dalam koordinasi Bidang Usaha Kecil, Menengah Dan koperasi APB:
1) Dept.
Pembinaan Pengusaha Pemula
2) Dept.
Pembinaan UKM
3) Dept.
Pengembangan Permodalan UKM
4) Dept.
Bina Koperasi
5) Dept.
Pengembangan Permodalan Koperasi
6) Dept.
Pengembangan Pasar UKM dan Koperasi
7) Dept.
Pengembangan Usaha dan Riset
e.
Departemen
dalam koordinasi Bidang Hubungan Dan Kerjasama Internasional :
1) Dept.
Kerjasama ASEAN
2) Dept.
Kerjasama Asia Timur
3) Dept.
Kerjasama Asia Pasifik
4) Dept.
Kerjasama Eropa
5) Dept.
Kerjasama Amerika
6) Dept.
Kerjasama Kepulauan Pasifik, Australia dan Selandia Baru
7) Dept.
Kerjasama Timur Tengah
8) Dept.
Kerjasama Afrika
3. Susunan dan jumlah Personalia Badan
Pengurus Harian Pusat dan Departemen Badan Pengurus Lengkap Pusat dapat diubah
atau diganti seusai dengan kebutuhan berdasarkan Pergantian Antar Waktu atau
Ressufle yang ditetapkan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dalam suatu
Surat Keputusan Organisasi.
B A B IV
PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG.
1. Ketua Umum
a. Sebagai penanggung jawab tertinggi pada
organisasi, memimpin organisasi sesuai dengan ketentuan – ketentuan dalam AD
dan ART serta kebijakan yang digariskan oleh BPP APBI.
b. Bersama Sekretaris Jenderal mengkoordinir
dan mengendalikan jalannya organisasi ke luar dan ke dalam organisasi.
c. Bersama Sekretaris Jenderal,
bertanggungjawab atas pelaksanaan program kerja Badan Pengurus Pusat APBI.
d. Memimpin Rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
e. Bersama – sama Badan Pengurus Harian,
menetapkan stategi, arah dan sasaran serta kebijakan organisasi dengan
berpedoman pada AD dan ART APBI serta Keputusan – Keputusan MUNAS XIV APBI
tahun 2011.
f. Bersama Sekretaris Jenderal
menandatangani surat – surat ke luar, Keputusan dan Rekomendasi, terutama yang
bersifat untuk dan atas nama organisasi.
g. Bersama Sekretaris Jenderal, memberikan
tugas kepada fungsionaris Badan Pengurus untuk mewakili BPP APBI dalam acara –
acara / kegiatan untuk dan atas nama BPP APBI termasuk dalam kemitraan usaha.
h. Dalam hal – hal yang mendesak, Ketua Umum
bersama fungsionaris Badan Pengurus Harian Pusat dapat mengambil Keputusan
untuk kemudian mempertanggungjawabkan kepada Rapat Badan Pengurus Lengkap
Pusat.
i. Bertanggungjawab kepada MUNAS APB Indonesia
2. Ketua Bidang Organisasi dan Hukum.
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar
penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam
menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Memonitor pelaksanaan tertib organisasi
di Pusat maupun di Daerah dan melaporkan tingkat pelaksanaannya kepada Rapat
Badan Pengurus setiap kali diadakan.
e. Bersama dengan Sekretaris Jenderal
menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
f. Mengawasi dan melaksanakan aktivitas
organisasi sesuai ketentuan yang mengatur kegiatan organisasi antara lain ;
Sidang Dewan Pleno, RAKERNAS, Pelaksanaan MUNASUS, MUNAS dan DIKLATNAS termasuk
di dalamnya menyiapkan materi untuk kegiatan tersebut.
g. Mengawasi dan melakukan koordinasi untuk
persiapan dan pelaksanan kegiatan organisasi antara lain; MUSDA, RAKERDA dan
DIKLATDA.
h. Melakukan evaluasi keanggotaan APBI
melalui Registrasi dan her-registrasi anggota.
i. Melakukan pendidikan kaderisasi
kepemimpinan untuk meningkatkan kualitas SDM anggota APBI, serta melakukan
penilaian terhadap anggota maupun BPD – BPD yang berprestasi untuk mendapatkan
“ APBI AWARD “ sekali dalam setahun.
j. Mewakili organisasi dalam pelaksanaan
kegiatan organisasi – organisasi kemasyarakatan atau organisasi lainnya, atas
petunjuk Ketua Umum
k. Mengkoordinir hubungan dengan Daerah dan
para senior APBI.
l. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kegiatan / Program kerja di Bidang Organisasi dan Hukum terutama yang
menyangkut tugas dan kegiatan departemen – departemen yang dibawahi serta
melaporkan hak tersebut kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
m. Melakukan perumusan, pengkajian dan
pembuatan draft Peraturan Organisasi, Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis
organisasi baik yang berasal dari bidang organisasi dan hukum dan/atau draft
yang diusulkan dari bidang lain untuk kemudian dibahas dan disetujui di dalam
Rapat Badan Pengurus Lengkap.
n. Melakukan pengkajian hukum strategis
serta memberikan masukan-masukan atau rekomendasi-rekomendasi hukum terkait
bidang usaha ekonomi dan Good Corporate Governance kepada Ketua Umum.
o. Menjalankan fungsi sebagai pusat
informasi organisasi dan menjalin hubungan dengan media
p. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Umum.
3. Ketua Bidang Pengembangan Badan Usaha APB.
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar
penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam
menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Bersama dengan Sekretaris Jenderal
menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
e. Menyusun perencanaan dan langkah aksi
terciptanya badan usaha-badan usaha APB
f. Membentuk Tim dan Standard Operasional
Procedure uji kelayakan usaha bidang produksi, distribusi dan pelayanan di
bidang kefarmasian
g. Menyiapkan data base informasi usaha,
untuk mendukung pengembangan usaha anggota.
h. Merencanakan dan melaksanakan upaya untuk
pengembangan usaha di sektor produksi, distribudi dan pelayanan bidang farmasi
i. Merencanakan dan melaksanakan pembangunan
“ jaringan usaha “ yang melibatkan anggota di Pusat dan Daerah.
j. Membuka akses permodalan dengan suku
bunga yang rendah bagi seluruh anggota APBI
k. Merencanakan dan menyiapkan pengembangan
lembaga pendanaan di luar perbankan dalam menanggulangi kesulitan permodalan
usaha anggota ( APBI Fund )
l. Secara rutin melaksanakan kajian terhadap
perkembangan kebijakan nasional yang berkaitan dengan dunia usaha, Investasi,
dan Pasar Modal bidang kefarmasian
m. Meningkatkan pemahaman dan kemampuan anggota APBI tentang prinsip-prinsip Enterpreneurship.
n. Membuka jaringan kerjasama dengan
lembaga-lembaga yang berkaitan dengan permodalan, dunia perbankan, dan
investasi
o. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kegiatan / Program kerja di bidang pengembangan usaha bidang produksi,
distribusi dan pelayanan di bidang kefarmasian, terutama yang menyangkut tugas
dan kegiatan Departemen-departemen yang dibawahi serta melaporkan hak tersebut
kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
p. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Umum.
4. Ketua Bidang Penelitian Dan Pengembangan
Produk Unggulan APB
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar
penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam
menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Bersama dengan Sekretaris Jenderal
menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
e. Merencanakan dan melaksanakan penelitian
dan pengembangan produk-produk unggulan APB terpilih sehingga layak untuk
diproduksi secara nasional.
f. Merencanakan dan melaksanakan kajian
terhadap ketersediaan bahan baku secara berkesinambungan.
g. Merencanakan dan melaksanakan kerjasama
dengan pihak-pihak terkait dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku.
h. Menyusun naskah akademik dari setiap
hasil penelitian dan pengembangan yang dilakukan sebagai landasan teoritis bagi
anggota dalam memasarkan produk-produk APB Indonesia.
i. Merencanakan dan melaksanakan penelitian,
kajian menyeluruh terhadap konsep Pengobatan Holistik sebagai antitesa terhadap
Konsep Pengobatan Konvensional.
j. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kegiatan / Program kerja di bidangnya terutama yang menyangkut tugas dan
kegiatan Departemen – departemen yang dibawahi serta melaporkan hak tersebut
kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
k. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Umum
5. Ketua Bidang UKM dan Koperasi
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar
penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam
menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Bersama dengan Sekretaris Jenderal
menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
e. Merencanakan dan melaksanakan kegiatan
untuk pembentukan , pembinaan dan pengembangan UKM dan Koperasi khususnya di lingkungan APBI.
f. Melakukan upaya perlindungan dan
pembelaan hukum kepada anggota
g. Melakukan kerjasama dengan berbagai
organisasi kelembagaan yang bergerak dalam mendorong gerakan kewirausahaan di
lingkungan APBI secara nasional
h. Berperan serta secara aktif dalam penciptaan
wira usaha di lingkungan anggota APBI
i. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kegiatan / Program kerja di bidangnya terutama yang menyangkut tugas dan
kegiatan-kegiatan Departemen – departemen yang dibawahi serta melaporkan hak
tersebut kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
j. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua Umum
6. Ketua Bidang Hubungan Internasional
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar
penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam
menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Bersama dengan Sekretaris Jenderal
menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan lingkup tugas/ koordinasinya
e. Merencanakan pengembangan kerjasama
antara lembaga-lembaga baik yang ada di dalam maupun luar negeri.
f. Melakukan dan melaksanakan Hubungan Luar
Negeri, termasuk di dalamnya pelaksanaan aktivitas International Pharmaceutical Business
g. Merencanakan dan melaksanakan upaya untuk
pengembangan Kerjasama kelembagaan dan Etika bisnis.
h. Bertanggungjawab atas pelaksanaan
Kegiatan / Program kerja di bidangnya terutama yang menyangkut tugas dan
kegiatan Departemen – departemen yang dibawahi serta melaporkan hak tersebut
kepada Rapat Pengurus Lengkap Pusat.
i. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Umum.
7. Sekretaris Jenderal
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar
penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam
menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Bersama Ketua Umum menandatangani surat
surat penting organisasi ke luar dan ke dalam.
e. Melaksanakan koordinasi atas pelaksanaan
program yang dilakukan oleh para Ketua atas petunjuk Ketua Umum.
f. Melakukan pengawasan atas kinerja para
Ketua dengan jajaran di bawahnya dalam pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja.
g. Mengkoordinir kegiatan kelembagaan dalam
BPP APBI.
h. Membina jalinan kerja dan koordinasi
antara Sekretariat dengan fungsionaris BPP APBI.
i. Menyiapkan dukungan naskah / bahan –
bahan dan sambutan yang diperlukan oleh Ketua Umum dalam setiap aktivitas baik
untuk keperluan eksternal maupun internal.
j. Mengkoordinir pelayanan informasi
organisasi melalui penerbitan internal, kegiatan kehumasan organisasi, serta
operasionalisasi APBI-net.
k. Mengupayakan pengelolaan Sekretariat BPP APBI
se-profesional mungkin
l. Bertanggung jawab langsung kepada Ketua
Umum.
8. Wakil Sekretaris Jenderal
a. Melaksanakan tugas Sekretaris Jenderal
atas dasar penunjukkan tertulis apabila Sekretaris Jenderal berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Sekretaris
Jenderal dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin Rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua
Bidang dalam pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja , atas dasar penunjukkan
tertulis dan membuat statistik kehadiran BPL/ BPH dalam setiap rapat-rapat BPP.
e. Mengadakan pengawasan dan bimbingan
kepada Staf Sekretariat guna peningkatan pelayanan kepada Fungsionaris Badan
Pengurus Pusat. (Manajemen Kesekretariatan)
f. Melaksanakan pembinaan terhadap Badan
Pengurus Daerah yang ditentukan.
g. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum melalui Sekretaris Jenderal.
9. Bendahara Umum
a. Melaksanakan tugas Ketua Umum atas dasar
penunjukkan tertulis apabila Ketua Umum berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Ketua Umum dalam
menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Bersama Ketua Umum menandatangani surat –
surat penting dan surat – surat berharga yang berkaitan dengan kebendaharaan
organisasi.
e. Melaksanakan pengawasan terhadap
aktivitas jalannya administrasi keuangan organisasi, serta pengawasan pengadaan
dana dan sarana kesekretariatan.
f. Mengkoordinir usaha – usaha untuk
mendapatkan dana organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan AD / ART APBI
g. Menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan
Biaya Tahunan Organisasi untuk disyahkan oleh Badan Pengurus, serta
menginventarisir dan membuat laporan keuangan organisasi untuk dilaporkan
kepada Rapat Pengurus setiap kali diadakan.
h. Membuat laporan keuangan yang telah di
audit oleh internal auditor setiap 3 bulan sekali.
i. Bersama Ketua Umum dan / atau Sekretaris
Jenderal, menandatangani Cek dan Giro Bilyet atas nama BPP APBI.
j. Bertanggungjawab langsung kepada Ketua
Umum.
10. Wakil Bendahara Umum
a. Melaksanakan tugas Bendahara Umum atas
dasar penunjukkan tertulis apabila Bendahara Umum berhalangan.
b. Mendampingi secara aktif Bendahara Umum
dalam menjalankan fungsi dan peranannya.
c. Memimpin rapat sebagaimana diatur dalam
Pedoman Tata Laksana Kerja ini.
d. Bertanggungjawab kepada Ketua Umum
melalui Bendahara Umum
e. Membantu kelancaran tugas-tugas Ketua Bidang
dalam pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja, setelah mendapat persetujuan
dari Bendahara Umum.
11. Ketua Departemen ( secara umum )
a. Menyusun Rencana Kerja Departemen yang
menjadi tanggung jawabnya.
b. Melaksanaan Program Kerja Departemen yang
telah disusun di bawah Koordinasi bidang yang sesuai.
c. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan
instansi / lembaga terkait serta pihak – pihak lain di luar APBI yang dapat
mendukung suksesnya Program Kerja setelah mendapat persetujuan Ketua Umum
d.
Menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban serta mengevaluasi
pelaksanaan Program Kerja di bidangnya masing – masing kepada Ketua Umum
melalui Ketua yang membawahi departemen yang
B A B V
JENIS RAPAT-RAPAT
DAN WEWENANGNYA.
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna
yang maksimal sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, maka pengambilan keputusan
dilakukan dalam rapat -rapat Badan
Pengurus Pusat (BPP) APBI yang terdiri dari :
a. Rapat Badan Pengurus Harian ( RBPH )
b. Rapat Badan Pengurus Lengkap ( RBPL )
c. Rapat Koordinasi Bidang (RAKORBID)
1. Rapat Badan Pengurus Harian Pusat
(RBPH)
a. Peserta Rapat BPH adalah :
a.1.
Ketua Umum
a.2. Para
Ketua Bidang
a.3.
Sekretaris Jenderal
a.4. Para
Wakil Sekretaris Jenderal
a.5.
Bendahara Umum
a.6. Para
Wakil Bendahara Umum
a.7. Para
Ketua Departemen
b. Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH)
diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam 1 ( satu ) bulan baik secara lansung
maupun tidak langsung
c. Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH)
berwenang :
c.1. Mengadakan evaluasi terhadap seluruh
kegiatan/pelaksanaan program kerja BPP APBI
c.2. Mengadakan penilaian dan persetujuan
terhadap Rencana Kegiatan/Program Kerja yang diusulkan oleh Para Ketua Bidang.
c.3. Merumuskan dan membahas Rancangan Peraturan
Organisasi
c.4. Menyusun kebijakan, menanggapi dan
mengambil keputusan atas suatu permasalahan yang terjadi, baik yang bersifat
internal maupun eksternal APBI.
c.5. Memutuskan Kegiatan/Program Kerja
yang bersifat strategis dan mendesak untuk dilaksanakan oleh BPP APBI.
2. Rapat Badan Pengurus Lengkap Pusat
(BPL)
a. Peserta Rapat Badan Pengurus Lengkap
(RBPL) adalah:
a.1. Ketua Umum
a.2. Para Ketua Bidang
a.3. Sekretaris Jenderal
a.4. Para Wakil Sekretaris Jenderal
a.5. Bendahara Umum
a.6. Para Wakil Bendahara Umum
a.7. Para Ketua Departemen
b. Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL)
diadakan sekurang – kurangnya sekali dalam 2 (dua) bulan
c. Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL)
berwenang :
c.1. Menetapkan Program Kerja BPP APBI
yang telah disetujui di dalam RBPH.
c.2. Menetapkan Pedoman Organisasi (PO) APBI
beserta seluruh Revisi dan Perubahannya yang telah disetujui melalui Rapat
Badan Pengurus Harian (RBPH).
c.3. Melaksanakan hal–hal yang menjadi
wewenang Rapat Badan Pengurus Harian (RBPH).
3. Rapat Koordinasi Bidang (RAKORBID)
a. Peserta Rapat Koordinasi Bidang
(RAKORBID) adalah :
a.1.
Ketua Bidang
a.2. Para
Ketua Departemen
b. Rapat Koordinasi Bidang diadakan
sesuai kebutuhan serta dapat melakukan RAKORBID diperluas dengan melibatkan
para Ketua Bidang BPD APBI seluruh Indonesia.
c. Rapat Koordinasi Bidang berwenang
membahas Koordinasi Perencanaan dan Pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja
Departemen - Departemen yang berada di bawah koordinasi Kompartemen –
Kompartemen yang dibawahinya.
d. Rapat Koordinasi Bidang dapat
melibatkan Bidang-Bidang lain sesuai dengan pembahasan program Kerja dan
kegiatan yang terkait
4. a. Untuk hal-hal yang dianggap strategis
dan mendesak, Ketua Umum BPP APBI dapat mengadakan Rapat Konsultatif BPH
Terbatas yang dihadiri oleh:
1. Ketua Umum
2. Para Ketua Bidang
3. Sekretaris Jenderal
4. Para Wakil Sekretaris Jenderal
5. Bendahara Umum
6. Para Wakil Bendahara Umum
b. Rapat Badan Pengurus Harian Terbatas
(RBPHT) bersifat konsultatif dan berwenang membahas koordinasi dan Evaluasi
Kegiatan BPP APBI yang sangat mendesak untuk dilaksanakan.
B A B VI
PROSEDUR KERJA
1. Semua permasalahan atau kebijakan (Policy)
yang perlu dipecahkan oleh Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat APBI
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Ketua umum, sedangkan
permasalahan-permasalahan teknis pelaksanaannya dikomunikasikan dengan
Sekretaris Jenderal.
2. Setiap rapat diusahakan membahas
inventarisasi program kerja/ permasalahan yang dilengkapi dengan bahan-bahan/
konsep yang telah disiapkan oleh masing-masing Ketua yang membidangi atau
Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal yang ditugaskan.
3. Dalam hal BPP APBI melaksanakan kegiatan
atau sejenisnya, maka Badan Pengurus Harian (BPH) melalui Ketua Umum menunjuk
Penanggung Jawab/Ketua Panitia yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
kegiatan dimaksud.
4. Paling lambat 14 (Empat belas) hari
setelah kegiatan atau sejenisnya selesai Ketua Panitia/Penanggung Jawab
Kegiatan harus sudah memberikan laporan secara tertulis kepada BPH.
5. Laporan tertulis dilengkapi dengan
pertanggung jawaban keuangan kegiatan ditujukan kepada Ketua Umum melalui
Sekretaris Jenderal.
6. Pertanggung jawaban keuangan kegiatan
tersebut, oleh Sekretaris Jenderal diteruskan kepada Bendahara Umum setelah
melalui kearsipan Sekretaris Jenderal.
B A B VII
PROSEDUR SURAT
MENYURAT
1. Semua-surat yang bersifat dinas, baik
surat masuk maupun keluar, untuk masing – masing fungsionaris BPP APBI, maupun
untuk BPP APBI secara kolektif, harus dicatat oleh Staf Sekretariat, setelah
berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal.
2. Surat masuk yang telah diterima dan
dicatat, diberi lembar disposisi dan dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal,
kemudian didisposisikan dan diteruskan kepada Ketua Umum atau Fungsionaris
lainnya untuk mendapatkan disposisi lebih lanjut atau dilaksanakan.
3. Semua Surat keluar pada prinsipnya
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal, terutama yang bersifat
keluar dan pernyataan sikap untuk dan atas nama organisasi, setelah mendapat
paraf dari Ketua yang terkait dengan perihal surat / permasalahan yang
ditanggapi.
4. Surat keluar yang menyangkut pelaksanaan
kegiatan / Program Kerja, dapat ditandatangani oleh salah seorang Ketua bersama
Sekretaris Jenderal atau Wakil Sekretaris Jenderal, yang bersangkutan dengan
Kegiatan / Program Kerja tersebut, yang tembusan surat ditujukan kepada Ketua
Umum.
5. Surat yang bersifat tehnis administratif
dan rutin semata, dapat ditandatangani Sekretaris Jenderal dengan tembusan
kepada Ketua Umum BPP APBI
B A B VIII
K E U A N G A N
1.
Anggaran Keuangan terdiri dari :
a.
Anggaran Rutin Sekretariat
b.
Anggaran Operasional
c.
Anggaran Insidental
2.
Anggaran Rutin adalah anggaran APBI untuk
pembiayaan rutin Sekretariat dan gaji pegawai BPP APBI.
3.
Anggaran Operasional adalah anggaran
untuk membiayai pelaksanaan Kegiatan / Program Kerja BPP APBI.
4.
Anggaran Insidental adalah anggaran yang
sewaktu – waktu dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat
diduga sebelumnya.
5.
Bendahara Umum dapat mencairkan anggaran
setelah disetujui oleh Ketua Umum dan / atau Sekretaris Jenderal setelah
mendapat persetujuan Ketua Umum antara lain:
5.1. Anggaran Rutin Sekretariat
5.2. Anggaran Operasional
5.3. Anggaran Insidental
5.4. Untuk anggaran bantuan/ sumbangan
kepada pihak lain
6.
Setiap 3 ( tiga ) bulan sekali, Bendahara
Umum membuat laporan Keuangan untuk disampaikan kepada BPP APBI.
7.
Bersama Ketua Umum dan / atau Sekretaris
Jenderal dan atau Bendahara Umum menandatangani Cek ataupun Bilyet Giro BPP APBI.
8.
Hal – hal yang lebih terperinci tentang keuangan
akan ditetapkan tersendiri oleh Bendahara Umum.
B A B X
SEKRETARIAT JENDERAL
1. Sekretariat Jenderal adalah lembaga di
bawah pengawasan pengendalian Sekretaris Jenderal, selaku BPH APBI yang terdiri
dari seorang Sekretaris Eksekutif dan dibantu beberapa orang staf, sesuai
dengan kebutuhan.
2. Sekretariat Jenderal bertanggungjawab
atas:
a.
Kelancaran serta ketertiban kerja staf
sekretariat
b.
Semua surat – surat, baik ke luar maupun
ke dalam.
c.
Penyusunan sistem filling dan
dokumentasi.
d.
Peralatan kantor yang terdapat di
sekretariat dan inventaris BPP APBI.
e.
Penggunaan anggaran yang merupakan biaya
rutin Sekretariat.
f.
Mengatur persiapan dan mengikuti setiap
rapat yang diadakan oleh Pengurus serta membuat risalahnya untuk disampaikan
kepada Pengurus setelah ditandatangani oleh Pimpinan Rapat.
g.
Membantu Badan Pengurus dan anggota dalam
pengurusan perizinan usaha.
h.
Bertanggungjawab kepada BPP APBI melalui
Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
PENUTUP
.
Hal – hal lain yang belum diatur dalam Pedoman Tata laksana Kerja
ini akan diatur kemudian dalam keputusan Rapat Badan Pengurus Harian.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada Tanggal : 27
Desember 2015
BADAN PENGURUS PUSAT
APOTEKER PRAKTIK BERSAMA INDONESIA
MASA BAKTI 2015-2019
Ketua Umum Sekretaris
Jenderal
TTD TTD
Agus
Suprayitno, S.Si., Apt. Abdur Rahman, S.Si., Apt